• Posted Jumat, 22 April 2022 03:35

Rapat pemeriksaan Fomolir Kerangan Acuan ( KA ) Rencana Pembangunan Perkebunan kelapa sawit oleh PT Bio Budidaya Nabati

Pada hari ini tanggal 22 april 2022, dilaksanakan rapat pemeriksaan Fomolir Kerangan Acuan ( KA ) Rencana Pembangunan Perkebunan kelapa sawit oleh PT Bio Budidaya Nabati, yang berlokasi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Batas lokasi Kawasan usaha atau kegiatan :  

Sebelah utara      :             Berbatasan dengan APL, HPK dan HP

Sebelah Selatan :             Berbatasan dengan Sungai Keerom, APL, Permukiman Masyarakat & HPK

Sebelah Timur     :             Berbatasan dengan HPK

Sebelah Barat      :             Berbatasan dengan HP & Permukiman Masyarakat

Pemrakarsa  dan penyusun kegiatan atau usaha tersebut terlampir :

Identitas Pemrakarsa

Nama Perusahaan  :             PT. Bio budidaya Nabati

Alamat Lokasi        :             Distrik Senggi, Kabupaten Keerom                                   

Alamat Kantor        :             Jl. Raya Abepura – Kotaraja No. 88, Jayapura - Papua

Penanggung Jawab              :             Yudy Wiryadi Widjaja

Jabatan   :             Direktur Utama

 

Identitas Penyusun

Nama Perusahaan  :             PT. WIDYA CIPTA BUANA

 Nomor Registrasi    :             0002/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH

Alamat Perusahaan :             Komplek Perkantoran Metro Jl. Venus Barat Kav. 15 Margahayu

                                           Raya – Soekarno Hatta. Bandung 40286

Penanggung Jawab              :             Drs. Azis Rahman

Jabatan   :             Direktur

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kkegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Uoaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang  Wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA) kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran II).

Bio Budidaya Nabati berencana melakukan kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua sesuai dengan Keputusan Bupati Keerom Nomor 503/58/BP2TPM/X TAHUN 2015 Tanggal 7 Oktober 2015 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas ± 11.000 Ha, serta berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Papua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui surat Nomor 02/P.IUP/KS/IV/2018, Tanggal 5 April 2018, lahan yang disetujui adalah seluas ± 11.000 Ha.

Bio Budidaya Nabati sedang melakukan beberapa kajian diantaranya, studi kelayakan termasuk kelayakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL kegiatan perkebunan kelapa sawit dilakukan secara terintegrasi, sehingga diharapkan kegiatan proyek ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang ramah lingkungan.

Demikian informasi lingkungan.