Pada hari ini tanggal 22 april 2022, dilaksanakan rapat pemeriksaan Fomolir Kerangan Acuan ( KA ) Rencana Pembangunan Perkebunan kelapa sawit oleh PT Bio Budidaya Nabati, yang berlokasi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Batas lokasi Kawasan usaha atau kegiatan :
Sebelah utara : Berbatasan dengan APL, HPK dan HP
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Sungai Keerom, APL, Permukiman Masyarakat & HPK
Sebelah Timur : Berbatasan dengan HPK
Sebelah Barat : Berbatasan dengan HP & Permukiman Masyarakat
Pemrakarsa dan penyusun kegiatan atau usaha tersebut terlampir :
Identitas Pemrakarsa
Nama Perusahaan : PT. Bio budidaya Nabati
Alamat Lokasi : Distrik Senggi, Kabupaten Keerom
Alamat Kantor : Jl. Raya Abepura – Kotaraja No. 88, Jayapura - Papua
Penanggung Jawab : Yudy Wiryadi Widjaja
Jabatan : Direktur Utama
Identitas Penyusun
Nama Perusahaan : PT. WIDYA CIPTA BUANA
Nomor Registrasi : 0002/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLH
Alamat Perusahaan : Komplek Perkantoran Metro Jl. Venus Barat Kav. 15 Margahayu
Raya – Soekarno Hatta. Bandung 40286
Penanggung Jawab : Drs. Azis Rahman
Jabatan : Direktur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kkegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Uoaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA) kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lampiran II).
Bio Budidaya Nabati berencana melakukan kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua sesuai dengan Keputusan Bupati Keerom Nomor 503/58/BP2TPM/X TAHUN 2015 Tanggal 7 Oktober 2015 Tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas ± 11.000 Ha, serta berdasarkan surat Persetujuan Prinsip Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Papua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui surat Nomor 02/P.IUP/KS/IV/2018, Tanggal 5 April 2018, lahan yang disetujui adalah seluas ± 11.000 Ha.
Bio Budidaya Nabati sedang melakukan beberapa kajian diantaranya, studi kelayakan termasuk kelayakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penyusunan dokumen AMDAL kegiatan perkebunan kelapa sawit dilakukan secara terintegrasi, sehingga diharapkan kegiatan proyek ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan yang ramah lingkungan.
Demikian informasi lingkungan.